![]() |
BUSER/JAKARTA, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita sebuah motor mewah merek Harley Davidson tipe FLHX milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat Langen Projo.
Motor hitam dengan kisaran harga Rp 400 jutaan tersebut disita dari sebuah rumah di Jakarta. Penyidik mengangkut motor tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/2/) jam 20.00 WIB.
Motor tersebut langsung diparkir di depan lobi Gedung Bareskrim Polri berjejer bersama tiga motor Harley Davidson lainnya yang sudah disita lebih dulu. Dua motor mewah sebelumnya disita dari Bali dan satu dari Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto membenarkan bila motor Harley Davidson yang baru disita kemarin masih terkait kasus pejabat Bea dan Cukai.
"Masih berkaitan dengan Langen Projo," ucapnya.
Dengan disitanya satu motor Harley Davidson tersebut, berarti kepolisian sudah mengumpulkan empat motor mewah dari tersangka Langen Projo.
Terungkapnya kasus suap pejabat Bea dan Cukai yang melibatkan pejabatnya Langen Projo bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim Polri pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK, ada 13 transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai di antaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong dari pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Hery diduga sebagai pihak yang memberi suap motor-motor Harley kepada Langen.
Syafruddin ternyata sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi lain yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat. (int)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar