Generasi News,Sergai
Setelah melalui pembahasan yang
marathon, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam sidang
paripurnanya pada Rabu (26/12) yang dipimpin langsung Ketua Dewan H.
Azmi Yuli Sitorus SH, MAP didampingi para Wakil Ketua Dewan MY. Basrun,
Drs. H. Sayuti Nur MPd, dan Drs. H. Abdul Rahim MM akhirnya menyetujui
Ranperda APBD Kabupaten Sergai untuk tahun 2013 yang berhasil menembus
angka Rp 1.052.661.876.346,- untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda).
Hadir dalam sidang paripurna DPRD itu
Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi MSi, Wabup Ir. H. Soekirman, Sekdakab
Drs. H. Haris Fadillah MSi, mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (FKPD) Sergai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para
Kepala SKPD dan Camat se-Sergai.
APBD Kabupaten Sergai tahun 2013 yang
disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Pendapatan sebesar Rp
1.052.661.876.346,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp
53.784.914.309,- Dana Perimbangan Rp 745.490.285.211,- dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah Rp 253.386.676.826.,-.
Sedangkan Belanja Daerah pada tahun 2013
sebesar Rp 1.050.661.876.346,- terdiri dari belanja tidak langsung
dalam rangka kepentingan pelayanan aparatur sebesar Rp 474.380.853.320,-
dan belanja langsung dalam rangka kepentingan pelayanan publik sebesar
Rp 576.281.023.026,-. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada
pos penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah direncanakan sebesar
Rp 2.000.000.000.,
Disamping Ranperda APBD 2013 Kabupaten
Sergai yang disetujui itu, pada sidang paripurna yang sama DPRD Sergai
melalui pembahasan akhir gabungan komisi dengan juru bicaranya Hasbullah
Hadi Damanik SE dari Komisi D, seluruhnya juga sepakat dan menyetujui 6
Ranperda dari pemerintah dan 1 ranperda insiatif DPRD untuk ditetapkan
menjadi Perda Kabupaten Sergai.
Keenam Perda Kabupaten Sergai yang baru
disetujui oleh DPRD itu yakni perda pengelolaan sampah, perda tentang
pengendalian pencemaran udara, perda retribusi pelayanan tera/tera
ulang, dan perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 2
tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Kemudian perda tentang perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 3 tahun 2011 tentang jasa usaha
dan Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sergai Nomor 4 tahun 2011
tentang retribusi perizinan tertentu serta 1 perda inisiatif DPRD yang
sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah tentang pembentukan produk
hukum daerah menjadi perda Kabupaten Sergai.
Disela-sela penyampaian pendapat
akhirnya, Gabungan Komisi DPRD Sergai juga menaruh harapan kepada
jajaran Pemkab Sergai untuk terus meningkatkan pembangunan secara merata
di seluruh wilayah Sergai pada masa-masa mendatang. Selain itu, para
anggota dewan melalui juru bicara gabungan komisi juga memberikan
apresiasi kepada Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi dan Wabup H. Soekirman
serta seluruh jajaran Pemkab Sergai yang terus bekerja keras dalam
kebersamaan untuk membangun Sergai. Hal ini telah dibuktikan dengan
berbagai penghargaan atas prestasi yang diraih dari pemerintahan pusat
baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Atas pengesahan APBD 2013 dan 7 perda
baru Kabupaten Sergai, Bupati H.T. Erry Nuradi dalam sambutannya pada
kesempatan sidang paripurna itu menyampaikan terima kasih dan
penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja
keras melakukan pembahasan atas Ranperda APBD 2013 serta pembahasan
perubahan perda maupun ranperda baru sehingga disetujui untuk ditetapkan
menjadi Perda.
Kerjasama yang telah terjalin selama ini
antara eksekutif maupun legislatif Sergai menurut Bupati Erry Nuradi
akan terus ditingkatkan di masa mendatang dalam upaya membangun Sergai
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tanah bertuah
negeri beradat ini. (aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar