LAPORA : KABULAN
GEN,Pantai Labu-Warga dua Desa yakni Desa Perkebunan Ramunia dan
Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang yang tanahnya terkena
proyek pengendalian banjir (kanal) 40 meter di seputar Bandara Kuala
Namu.Menolak tanahnya di kelas kelaskan oleh panitia pengadaan tanah
Kabupaten Deli Serdang, dan warga minta kepada panitia pengadaan tanah
bahwa harga tanah di samakan tidak ada kelasnya.
Bahkan minta tambah harga
seperti apa yang di tetapkan panitia pengadaan tanah Kabuparen
Deli Serdang untuk kelas I permeter 400 ribu,kelas II 300 ribu dan
kelas III 250 ribu.pada musyawarah dengan Ketua panitia pengadaan tanah
Deli Serdang Drs H Azwar S,Msi Sekda Deli Serdang,P Samosir Balai Sungai
Wil II,Kadis Kehutanan Del Serdang Harli bersama tim lainnya serta Camat Kecamatan Pantai Labu Ezwir NP S.Sos .Kades Perkebunan Ramunia Prasojo,Kades Ramunia I Parno bertempat di aula kantor camat 23/1.
Wil II,Kadis Kehutanan Del Serdang Harli bersama tim lainnya serta Camat Kecamatan Pantai Labu Ezwir NP S.Sos .Kades Perkebunan Ramunia Prasojo,Kades Ramunia I Parno bertempat di aula kantor camat 23/1.
Ketua panitia pengadaan tanah Drs H Azwar S.Msi dalam arahannya bahwa
ganti rugi pembebasan tanah warga yang terkena proyek pengendalian
banjir ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dan dibayar dengan cek kontan melalui bank guna
menjaga sesuatu yang tak di inginkan.Dan transparan tidak ada rahasia
rahasia ,tidak ditambahi maupun dikurangi atau dipotong,makanya warga
diajak berkordinasi masalah harga tanah yang harus dibebaskan tanahnya
terkanak proyek pengendalian banjir merupakan proyek pemerintah yang harus di dukung semua pihak agar sukses demi kepentingan umum.Ganti rugi
ini pembebasan tanah terkena proyek pengendalian banjir bukanlah ingin
menyengsarahkan warga dan apa lagi merugikan,semua keputusan ada ditangan warga,ditegaskan.
Padli warga Ramunia I tanah dan rumahnya terkena proyek
pengendalian banjir menolak dan minta tambah harga karena ganti rugi
tanah yang bakal diterima tidak bisa di belikan lagi seperti tanahnya
terkena proyek tersebut sebab harga tanah di seputar daerahnya sudah
mahal sampai 200 dan 300 juta perante .apalagi ada gantirugi ini
harga semangkin mahal dan tidak ada yang menjual.Pada akhirnya musyawarah
panitia pengadaan tanah dengan warga tidak ada keputusan akan
dilanjutkan waktu yang tidak ditentukan
dan permintaan warga harganya ditambah akan dikordinasikan ke pemerintah Sumatera Utaran dan disampai pada lain waktu.
dan permintaan warga harganya ditambah akan dikordinasikan ke pemerintah Sumatera Utaran dan disampai pada lain waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar