GEN,Medan
Terlalu. Dinas TRTB Medan
minta dana Rp 35 juta kepada Yayasan Pembangunan
Rumah Ibadah Vhihara di Jalan Metal Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Salah seorang pengurus Rumah
Ibadah Vhihara A Lim memaparkan hal itu saat
keluar dari Kantor Dinas TRTB Medan Selasa.Selanjutnya A Lim menjelaskan, dana pengurusan IMB yang diminta tidak hanya Rp 35
juta. Tapi masih dikenakan lagi
pengutipan pajak senilai Rp 6.-juta.
Memang keterlaluan. Mendirikan rumah
ibadah saja dipersulit Harus pakai duit puluhan juta rupiah.Padahal rumah badah
itu di bangun di tengah perkampungan komunitas Tionghoa. Bahkan pemerintah
telah mengakui keberadaan agama Budha dan menetapkan Hari Raya Imlek libur
Nasional.
Celakanya, Reni pegawai Dinas
TRTB secara terbuka mengatakan “ Dana sebesar Rp 35 juta untuk Kepala Dinas
TRTB. Untuk saya lain lagi.Itu terserah anda,” katanya. Bukan isapan jempol. Dinas
TRTB Medan selama ini memang sarang pungli.
Dari atas sampai ke bawah
“kerasukan setan” pungli. Tapi kalau bangunan dibeking oknum tertentu,meski
tanpa IMB tetap aman aman saja. Tanpa disentuh Satpol PP/Trantib. Tapi mau mengurus melalui prosedur malah
dipersulit. Bahkan minta dana puluhan juta rupiah. ( tmf ms/an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar