GEN,Sergai
Sebagai tindak lanjut upaya
meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengendalian dan perusakan
lingkungan hidup serta memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterkaitan Masyarakat Dalam Proses
Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
(Pemkab Sergai) menggelar Sosialisasi tentang Peningkatan Peran Serta
Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkingan Hidup.Sosialisasi ini dibuka secara resmi
oleh Wabup Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Sergai Drs. H.
Haris Fadillah MSi yang dihadiri Kakan Lingkungan Hidup dan narasumber
dari Dewan Daerah Perubahan Iklim Sumut bertempat di aula Sultan Serdang
kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (21/3).
Dalam sambutannya yang dibacakan
Sekdakab H. Haris Fadillah mengemukakan pengelolaan lingkungan merupakan
pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan
kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijakan dan program serta kegiatan yang mendukung pengelolaan
lingkungan Hidup.
Oleh karenanya dibutuhkan sebuah
sistem pendukung pengelolaan lingkungan yang mencakup kemantapan
kelembagaan, sumber daya manusia dan kemitraan lingkungan disamping
perangkat hukum dan perundangan, ketersedianya informasi serta pendanaam
yang terintegrasikan dengan seluruh pembangunan sektor dan daerah, ujar
Wabup Soekirman.
Lebih lanjut H. Soekirman menyampaikan
bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal
70 dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengendalian dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Peran serta masyarakat dalam bentuk
meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, kemitraan, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat, menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial serta mengembangkan, menjaga budaya dan
kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain
itu diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses dampak lingkungan
dan izin lingkungan, ungkap Wabup Sergai.
Melalui spesialisasi ini diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman lingkungan hidup yang baik dan benar oleh
masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha agar dapat mensinergikan
pembangunan yang ramah lingkungan untuk menciptakan bumi yang asri,
pungkas H. Soekirman.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh
jajaran SKPD Sergai, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan Sei Rampah, Sei
Bamban, Tanjung Beringin, Tebing Tinggi, Dolok Merawan dan Tebing
Syahbandar serta para pelaku dunia usaha di Sergai dengan narasumber Ir.
Iskandar Farouk CQA dan Ir. Susilawati Nasution CEA. (aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar