BUSER/POLRESTA, Asatuan Reserse Narkoba Polresta Medan yang di pimpin Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander SIK, berhasil menggagalkan sindikat penjualan pil ektasi antar Provinsi, Minggu (6/4) sore.
Selain berhasil mengamankan barang bukti 380 butir pil ekstasi, 1 buah bong yang berisikan sisa sabu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka yang ditangkap diantaranya DO (47), warga Desa Bujang Laban, Tulung Agung Jawa Timur, RO (41), warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar, Tulung Agung, Jawa Timur, dan DW (22) warga Jalan Pelita I Medan.
Ketiga tersangka diamankan petugas saat sedang akan melakukan transaksi di Jalan Adinegoro tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negri Medan.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan ketiga tersangka barawal adanya laporan masyarakat yang menyatakan akan ada orang yang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
"Pertama kita menangkap tersangka DO saat transaksi di Jalan Adinegoro, Setelah dilakukan pengembangan akhirnya 2 orang lagi berhasil kita tangkap. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan SM Raja, saat sedang memakai sabu-sabu,"terang Doni.
Dari keterangannya tersangka DO barang haram itu ia dapat dari dari Malaysia yang dikirim ke Medan melalui jalur laut dan berhenti di Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan diantarkan seorang
yang ada di Jawa.
"Ada satu orang lagi tersangka yang masih buron,"pungkas Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkoba, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimak 15 tahun penjara.(narko)
Selain berhasil mengamankan barang bukti 380 butir pil ekstasi, 1 buah bong yang berisikan sisa sabu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka yang ditangkap diantaranya DO (47), warga Desa Bujang Laban, Tulung Agung Jawa Timur, RO (41), warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar, Tulung Agung, Jawa Timur, dan DW (22) warga Jalan Pelita I Medan.
Ketiga tersangka diamankan petugas saat sedang akan melakukan transaksi di Jalan Adinegoro tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negri Medan.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan ketiga tersangka barawal adanya laporan masyarakat yang menyatakan akan ada orang yang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
"Pertama kita menangkap tersangka DO saat transaksi di Jalan Adinegoro, Setelah dilakukan pengembangan akhirnya 2 orang lagi berhasil kita tangkap. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan SM Raja, saat sedang memakai sabu-sabu,"terang Doni.
Dari keterangannya tersangka DO barang haram itu ia dapat dari dari Malaysia yang dikirim ke Medan melalui jalur laut dan berhenti di Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan diantarkan seorang
yang ada di Jawa.
"Ada satu orang lagi tersangka yang masih buron,"pungkas Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkoba, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimak 15 tahun penjara.(narko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar