Jokowi dan Ahok (ist) |
"Ke sini memberikan Keppres untuk pemberhentian sementara. Langsung diterima Pak Jokowi. Kami diutus Mendagri untuk sampaikan ini ke Jokowi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo saat ditemui di depan rumah dinas Jokowi, Minggu (1/6) pagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait non aktif Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, pada Sabtu (31/5) malam. Widodo mengatakan, keluarnya Keppres itu menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas calon presiden dan wakil presiden 2014, kemarin.
"Keppres ini atas perintah Pak Presiden yang mengamanahkan Menteri Dalam Negeri, kemudian kami sampaikan langsung kepada Pak Jokowi. Keppres nya baru keluar tadi malam," jelasnya.
Atas keluarnya Keppres ini, Jokowi resmi menjadi gubernur non-aktif atau diberhentikan sementara dari jabatannya hingga KPU menetapkan presiden dan wapres terpilih. Apabila sesuai jadwal, mereka akan mengumumkan presiden dan wapres terpilih pada 22-24 Agustus.
"Kan cuma dua pasangan calon di Pilpres, jadi hanya satu putaran. Mudah-mudahan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga," jelas Susilo.
Dengan itu, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Kebijakan itu juga telah diatur di dalam Keppres tersebut.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres. (int)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar