BUSER, MEDAN, Padahal, dalam kasus ini, Polresta Medan sudah menetapkan Andhini
Muharrani, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana
nasabah dari Bank BRI, Cabang SM Raja, pada 2011 yang lalu, sebesar
hampir 1 miliar lebih.
Andhini Muharrani merupakan mantan karyawan Bank BRI Cab. SM Raja, dengan jabatan CO. Bahkan, Andhi sendiri dilaporkan oleh Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BRI Cab. SM Raja Yoel Charles Situmpol, Rabu (19/10) 2011 lalu jam 14.00 wib, sesuai dengan nomor STBL/2678/X/2011/SU/Resta Medan, dengan laporan penipuan dan penggelapan dana kredit kendaraan nasabah Bank BRI sebesar miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka Andhi Muharrani, telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah Bank BRI sebanyak 10 orang, dengan kerugian masing-masing paling sedikit Rp 100 jwEuta,"ada 10 orang yang menjadi korbannya, paling sedikit mereka mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Bahkan untuk masalah ini, kami juga menghadirkan 5 orang saksi, tapi sampai saat ini, Polresta Medan belum juga menangkap pelakunya, padahal kasus ini sudah berjalan 3 tahun lebih,"ungkap Yoel.
Yoel Charles juga menjelaskan, bahwa setiap nasabah Bank BRI, bisa mengambil kredit kendaraan baik kereta maupun mobil, namun oleh Andhi Muharrani, dana yang sudah diberikan kepada nasabah kepadanya untuk membeli mobil tidak disetorkan ke Bank maupun dibelikan kendaraan, dana itu dipergunakan sendiri oleh Andhi Muharrani.
Terbongkarnya kasus ini setelah para korban melaporkan kejadian ini oleh pihak Bank BRI Cab. SM Raja, karna mobil (kendaraan) yang mereka beli tak kunjung datang,"jadi, terbongkarnya kasus ini setelah para korban melaporkan kepada kami. Mereka mengaku bahwa mobil yang mereka pesan tidak diterima mereka,"ucap Yoel.
Menurutnya, Andhini Muharrani, sempat berkilah bahwa kendaraan tersebut sebagian sudah diberikan oleh nasabah Bank BRI atas nama Ahmad Adli dan M Yusuf, yang dibelinya dari PT. Trans Sumatra Agung yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Medan. Namun setelah dilakukan pengecekan dengan melayangkan surat kepada PT. Trans Sumatra Agung. Pihak PT. Trans Sumatra Agung, membantah dan menyatakan tidak ada melakukan jual beli mobil kepada saudari Andhini Muharrani.
"Maka dengan ini kami sampaikan kepada PT. Bank BRI, bahwa kami tidak pernah menjual mobil kepada saudari Andhini Muharrani,"ucap Yoel saat membacakan isi balasan surat dari PT. Trans Sumatra Agung. Tak ingin ada lagi yang menjadi korban, pihak Bank BRI akhirnya melaporkan Andhini Muharrani melaporkan ke Polresta Medan.
Pinwil Bank BRI Sumut, Eben Ezer Girsang, menyatakan dengan tagas, agar pihak kepolisian dari Polresta Medan, Segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Andhini Muharrani. Karna akibat ulahnya, pihak Bank BRI mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Gara-gara ulahnya, pihak Bank BRI, mengalami kerugian hingga Miliaran rupiah. Untuk itu saya berharap agar pihak kepolisian Polresta Medan, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Andhini Muharrani,"ucapnya dengan tegas kepada wartawan. (syahri)
Andhini Muharrani merupakan mantan karyawan Bank BRI Cab. SM Raja, dengan jabatan CO. Bahkan, Andhi sendiri dilaporkan oleh Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BRI Cab. SM Raja Yoel Charles Situmpol, Rabu (19/10) 2011 lalu jam 14.00 wib, sesuai dengan nomor STBL/2678/X/2011/SU/Resta Medan, dengan laporan penipuan dan penggelapan dana kredit kendaraan nasabah Bank BRI sebesar miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka Andhi Muharrani, telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah Bank BRI sebanyak 10 orang, dengan kerugian masing-masing paling sedikit Rp 100 jwEuta,"ada 10 orang yang menjadi korbannya, paling sedikit mereka mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Bahkan untuk masalah ini, kami juga menghadirkan 5 orang saksi, tapi sampai saat ini, Polresta Medan belum juga menangkap pelakunya, padahal kasus ini sudah berjalan 3 tahun lebih,"ungkap Yoel.
Yoel Charles juga menjelaskan, bahwa setiap nasabah Bank BRI, bisa mengambil kredit kendaraan baik kereta maupun mobil, namun oleh Andhi Muharrani, dana yang sudah diberikan kepada nasabah kepadanya untuk membeli mobil tidak disetorkan ke Bank maupun dibelikan kendaraan, dana itu dipergunakan sendiri oleh Andhi Muharrani.
Terbongkarnya kasus ini setelah para korban melaporkan kejadian ini oleh pihak Bank BRI Cab. SM Raja, karna mobil (kendaraan) yang mereka beli tak kunjung datang,"jadi, terbongkarnya kasus ini setelah para korban melaporkan kepada kami. Mereka mengaku bahwa mobil yang mereka pesan tidak diterima mereka,"ucap Yoel.
Menurutnya, Andhini Muharrani, sempat berkilah bahwa kendaraan tersebut sebagian sudah diberikan oleh nasabah Bank BRI atas nama Ahmad Adli dan M Yusuf, yang dibelinya dari PT. Trans Sumatra Agung yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Medan. Namun setelah dilakukan pengecekan dengan melayangkan surat kepada PT. Trans Sumatra Agung. Pihak PT. Trans Sumatra Agung, membantah dan menyatakan tidak ada melakukan jual beli mobil kepada saudari Andhini Muharrani.
"Maka dengan ini kami sampaikan kepada PT. Bank BRI, bahwa kami tidak pernah menjual mobil kepada saudari Andhini Muharrani,"ucap Yoel saat membacakan isi balasan surat dari PT. Trans Sumatra Agung. Tak ingin ada lagi yang menjadi korban, pihak Bank BRI akhirnya melaporkan Andhini Muharrani melaporkan ke Polresta Medan.
Pinwil Bank BRI Sumut, Eben Ezer Girsang, menyatakan dengan tagas, agar pihak kepolisian dari Polresta Medan, Segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Andhini Muharrani. Karna akibat ulahnya, pihak Bank BRI mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Gara-gara ulahnya, pihak Bank BRI, mengalami kerugian hingga Miliaran rupiah. Untuk itu saya berharap agar pihak kepolisian Polresta Medan, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Andhini Muharrani,"ucapnya dengan tegas kepada wartawan. (syahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar