BERITA MONITOR (MEDAN)- Kapolsek Medan Kota Kompol Ronal C Sipayung,SIK,SH,MH didampingi Kanit Reskrim,AKP Martualesi Sitepu,SH,MH,Kamis (3/12).kembali mengungkap Aksi nekad dua org pelaku pencurian pagar taman teladan yang berakhir ditangan Polsek Medan Kota.Dua orang kawanan pencuri yang berhasil dibekuk secara terpisah itu adalah Hendrik Kurniawan Hutahayan, (24),pekerjaan jukir,warga Jalan.Pelangi Medan,dan Ade Rian Pratama (18),pekerjaan jukir,warga Jalan.Pelangi Medan.
Menurut keterangan Ronal,kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : -186/II/2015/ tgl 4 Feb 2015,Laporan Polisi No : 814/VI/2015/ tgl 18 Jun 15 dan Laporan Polisi No : 1510/XI/2015/tgl 22 Nop 2015.serta atas nama Pelapor Edi Suroso,ST dari pihak Dinas Pertamanan Pemko Medan.Pelapor menerima informasi bahwa pagar taman bunga stadion telah dirusak dan dicuri selanjutnya pelapor membuat LP ditaksir kerugian LP I sekitar Rp.25 jt,LP II sekitar Rp.20 jt dan LP III sekitar Rp.12 jt.
Menurut keterangan Ronal,kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : -186/II/2015/ tgl 4 Feb 2015,Laporan Polisi No : 814/VI/2015/ tgl 18 Jun 15 dan Laporan Polisi No : 1510/XI/2015/tgl 22 Nop 2015.serta atas nama Pelapor Edi Suroso,ST dari pihak Dinas Pertamanan Pemko Medan.Pelapor menerima informasi bahwa pagar taman bunga stadion telah dirusak dan dicuri selanjutnya pelapor membuat LP ditaksir kerugian LP I sekitar Rp.25 jt,LP II sekitar Rp.20 jt dan LP III sekitar Rp.12 jt.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini Upaya Personil Unit Reskrim pun ditingkatkan untuk mengungkapnya.Kanit Reskrim memimpin langsung team Operasional yang sudah berulang kali chek TKP melakukan lidik.
Sementara itu pada hari Senin kami melihat satu unit mobil jenis Toyota Kijang Petak warna hitam BK.9474.DZmelintas di jalan.Sisingamangaraja membawa barang-barang botot.Kemudian kami hentikan dan diperiksa ternyata didalamnya ada besi stainles pagar yang identik dengan pagar taman stadion teladan,ucap ronal.
Kanit Reskrim Martualesi Sitepu menambahkan,dari sopir mobil botot tersebut terungkap kedua Pelaku sebagai pemiliknya,hasil curian dari Taman Teladan.
Informasi yang dihimpun dari Pengakuan awal kedua tersangka menjelaskan sudah berulang kali melakukan pencurian ditaman tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal.363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disitta 10 pagar stainless milik Dinas Pertamanan Pemko Medan.(mashuri)
Sementara itu pada hari Senin kami melihat satu unit mobil jenis Toyota Kijang Petak warna hitam BK.9474.DZmelintas di jalan.Sisingamangaraja membawa barang-barang botot.Kemudian kami hentikan dan diperiksa ternyata didalamnya ada besi stainles pagar yang identik dengan pagar taman stadion teladan,ucap ronal.
Kanit Reskrim Martualesi Sitepu menambahkan,dari sopir mobil botot tersebut terungkap kedua Pelaku sebagai pemiliknya,hasil curian dari Taman Teladan.
Informasi yang dihimpun dari Pengakuan awal kedua tersangka menjelaskan sudah berulang kali melakukan pencurian ditaman tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal.363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disitta 10 pagar stainless milik Dinas Pertamanan Pemko Medan.(mashuri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar