www.beritamonitor.com

www.beritamonitor.com

Jumat, 06 Mei 2016

Poldasu Gerebek Galian C,Dusun Bangun Sinembah

BERITA MONITOR(BANGUN PURBA)-Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek penambangan galian C ilegal di Dusun III Bangun Sinembah,Desa Sibaganging,Kec.Bangun Purba, Deli Serdang.dan mengamankan sejumlah alat berat,pemilik tambang ilegal dan 8 orang pekerjanya digelandang ke Mapolda Sumut guna kepentingan penyidikan.
Menurut keterangan yang diperoleh adapun Penindakan yang dilakukan.setelah mendapat laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang yang merusak lingkungan,ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipidter,AKBP Robin Simatupang,Jumat (6/5).

Ditambahkan lagi bahwasanya tambang ilegal itu milik warga Jalan Aluminium,Kec.Medan Deli,berinisial HI.disaat petugas meminta dokumen ijin pertambangan.dan ijin lingkungan kepada petugas.atau penanggung jawab dilapangan, mereka tidak bisa menunjukkan. Langsung saja kita melakukan penyitaan barang bukti yang ada dilokasi,ujarnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi tersebut,2 unit eskavator,3 unit truk.masing-masing NopolBK.9689.TD,BK.9015.YA dan BK.9091.XA.dan 1 file berisikan kertas faktur/bon penjualan.dan saat ini kita belum tahu pastinya berapa lama tambang pasir/batu itu beroperasi.akan tetapi biasanya pasir yang dihasilkan dari pertambangan diduga tanpa izin itu dijual pada warga sekitar,terangnya.

Akibat kasus ini,para pelaku akan dijerat Pasal.158 UU No.4 Tahun.2009.tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No.23.tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.atau Pasal.109 UU No.32 Tahun.2009.tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,tandasnya.(ms/ds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. GENERASI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger