BUSER/MEDAN, Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas Reskrim Polsekta Medan Area, Kamis (23/1) dinihari dari kawasan Jalan Denai, Gang Jati,
Kecamataan Medan Denai.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 4 paket kecil
sabu-sabu, 3 paket sedang sabu-sabu dan pipet serta plastik pembungkus
sabu-sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Ferry (37) warga Jalan Bakti Gang Mulia dan Jhoni
Edi (19) warga Jalan Perjuangan, Medan.
Kapolsek
Medan Area Kompol Rama S Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus S mengatakan, kedua tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah kedua tersangka,"Kedua tersangka diamankan atas laporan warga yang sudha selama resah dengan ulah keduanya. Mereka kerap melakukan transaksi sabu-sabu dilokasi tempat mereka tinggal,"terang Rama.
Sementara, menurut tersangka Ferry, dirinya baru 4 menjual sabu-sabu,"Baru 4 hari aku jual sabu pak, sabu itu saya dapat dari kawan saya T yang tinggal di Tembung," ungkapnya sembari berkilah jika dirinya terpaksa menjual sabu karna butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (rul)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar