![]() |
| dok.istimewa |
Tersangka ditangkap petugas saat melintas di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timut, Kecamatan Medan Petisah, dengan menumpangi betor. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas, petugas berhasil menemukan i ons daun ganja kering siap edar. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung di boyong ke Polsek Medan Baru.
Kepada petugas, tersangka mengaku ganja itu ia beli dari seorang temannya yang berada di Aceh,"rencananya saya mau belanja dulu ke Cerefour. Ganja ini saya beli dari teman saya pak, dia tinggal di Aceh,"ucap tersangka sembari mengatakan dirinya sudah 4 tahun melakoni pekerjaan menjual ganja.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Alexander Piliang SH mengatakan, akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka,"tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kita juga akan terus melakukan pengembangan hingga temannya itu berhasil kita tangkap,"pungka Alexander. (ayu)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar