![]() |
| ilustrasi |
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 paket sabu-sabu seberat 1 gram, 1 amplop ganja, timbangan elektrik, mancis dan beberapa plastik kecil yang digunakan tersangka untuk membungkus sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing M. Arifin Nasution (28), Amad (22)ru dan Andre, ketiganya merupakan warga Jalan Jermal V Ujung Medan Denai.
Penangkapan ketiga tersangka atas laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan ulah tersangka yang kerap mengedarkan di tempat tinggal mereka. Medapat laporan tersebut, dengan berpakaian preman petugas langsung turun kelapangan untuk melakukan olah TKP. Tak ingin kedatangan mereka diketahui, petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka langung melakukan penggerebekan.
Penggrebekan petugas membuat ketiga tersangka ciut. Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan. Kapolsek Medan Area Kompol Rama memberkan ketiga tersangka ditangkap pada saat mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong pada saat pasta narkoba, ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Rama. (narko)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar