![]() |
| ilustrasi |
Dari hasil perzinahannya dengan seorang pria Bangladesh, SR memiliki anak perempuan berinisial A (9) dan saat ini anak yang belum bisa berbahasa Indonesia itu dibawa bersamanya ke tanah air.
"Saya di eksekusi tahun 2004 setelah melahirkan anak hasil hubungan saya dengan seorang sopir yang berasal dari Bangladesh. Karena tidak ada surat-surat nikah, saya langsung di penjara," jelas SR kepada wartawan di gedung Kemenlu di Jalan Pejambon, Selasa (11/2) siang.
Wanita asal Donggala, Sulawesi Tengah ini mengkisahkan, peri terjadi saat dirinya bekerja di Arab Saudi. Setelah sekian lama bekerja, dirianya bertemu oleh pria Banglades. Dari hasil pertemuannya itu, keduanya pun menjalin hubungan.
Singkatnya, pria Banglades itu selanjutnya memaksa dan mengancam SR untuk melakukan hubungan badan. Awalnya, SR menolak ajakan pria tersebut, namun, karna dibawah ancaman dan tekanan akhirnya SR pun menuruti permintaan pria itu untuk memenuhui nafsu birahinya.
Dari hasil hubungan gelap itu, SR melahirkan seorang anak prempuan yang berumur 2 tahun. Namun, karna dirinya tidak memiliki surat nikah, SR pun dihukum dengan menjalani penjara selama 3 tahun. Bahkan SR divonis hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tadinya saya pernah putus asa karena selama 3 tahun di dalam penjara tidak ada pihak KJRI menemui saya. Namun, saya mencoba menghubungi dan akhirnya saya bisa bebas," ujarnya sambil menangis.
Selama di penjara, SR terus mengalami tekanan batin, Namun, atas dukungan KJRI dan petunjuk Allah SWT, SR akhirnya masuk agama Islam.
"Dan dari situ saya bener-benar bertobat. Bertobat dari kesalahan saya. Semoga Allah mengampuni saya," tutur SR yang tak kuasa menahan keharuman.
SR berharap, suaminya yang sudah selama 14 tahun tidak bertemu bisa memaafkan dan menerima hasil hubungan gelapnya.
"Mudah-mudahan suami saya mau memaafkan saya dan menerima anak saya. Dan saya selalu berdoa agar kelak nantinya anak saya bisa jadi anak soleha," imbuh SR.(int)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar