![]() |
| internet |
Kanit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Hasan, kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini, BPKP belum selesai melakukan audit kerugian negara. Sehingga, pihaknya belum bisa mengembangkan kasus tersebut.
"Kita tunggu dululah hasil audit dari BPKP,, setelah itu baru kita periksa saksi-saksi. Karna sampai saat ini kita belum ada lakukan pemeriksaan" Ujar Hasan.
Seperti yang kita ketahui, Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sempat menahan 40 hari Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pempropsu, Illyas Hasibuan. Namun karna Poldasu tidak sanggup melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, akhirnya Ilyas Hasibuan dibebaskan demi hukum setelah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejak saat itu juga Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tidak lagi melanjutkan penyelidikan sebelum hasil audit BPKP keluar. Terkait dugaan korupsi itu, petugas sudah sempat memeriksa Kepala Biro Keuangan Pempropsu Baharudin Siagian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Propsu H.Nurdin Lubis dengan setarus sebagai saksi.
Sementara, terungkapnya dugaan korupsi itu setelah Dinas Pendidikan Kota Medan menagih dana BOS Triyulan ke VI ke Pempropsu. Namun saat itu kas Pempropsu minus. Selanjutnya dilaporkan ke Poldasu.
Kabiro Keuangan Baharudin Siagian mengaku telah memerintahkan Kabag Perbendaharaan, Illyas Hasibuan untuk metransfer dana BOS itu ke sekolah di Medan. Namun saat itu, Illyas mengalihkannya ke pos lain.
Sementara informasi menyebutkan, Poldasu tidak dapat menyita barang bukti uang karena korupsi hanya diatas kertas. "Memang ada diduga korupsi tapi uang yang dikorupsi tidak ada, hanya ada diatas kertas," kata sumber. (ayu)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar