![]() |
| ist |
Guru SD yang diamankan yakni Eko Wahyu Ujianto (52), warga Jalan Sidotopo Lor dan teman Djonas Hadi (52), warga Rusun Sumbo. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Kharisudin Sik, itu mengatakan, dari kedua tersangka, polisi menyita satu buah kantong HP yang di dalamnya berisi empat plastik klip yang berisikan sisa sabu dan bong (alat hisap sabu).
Semenatara, tersangka Eko, mengaku sudah 2 bulan menggunakan sabu. Guru olahraga itu tertarik menggunakan sabu akibat pengaruh temannya. Eko juga mengaku membeli sabu itu dari temannya Samsudin, warga Jalan Kunti.
"Saya baru 2 bulan pakai ini pak, itupun karna terperangaruh teman,"kilahnya. Usai mendengarkan keterangan dari tersangka, tak perlu lama-lama, petugas kembali berhasil menangkap Samsudin yang merupakan seorang bandar sabu.
Dari dalam rumah Samsudin, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu. Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung membawa Samsudin ke Polrestabes Surabaya. (red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar