GEN,Medan-Kepala daerah terlibat
korupsi mulai ketar ketir tidak enak tidur. Ini mulai terdengar gaungnya
setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan
peraturan yang mengharuskan mendapat izin Presiden saat kepolisian,kejaksaan
dan KPK melakukan pemeriksaan atas kepala daerah terlibat tindak pidana
korupsi.
Baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Peraturan “menyesatkan”
sebelumnya mengundang kesan presiden melindungi kepala daerah terlibat korupsi,
ujar Drs Zulfadli Sirait Ketua DPP LSM Pemantau Penyalahgunaan Peraturan
Pemerintah dan Aset Negara ( P4AN ) kepada Generasi News.
Itu sebabnya
ratusan kepala daerah merasa di atas angin. Sebab kepolisian dan kejaksaan tak
bisa menyentuh kepala daerah pelaku
korupsi. Akan halnya kasus korupsi menjerat Rahudman Harahap MM Walikota Medan dan Drs H Amri
Tambunan Bupati Deli Serdang sebesar Rp 80.- Miliar proyek swakelola di Deli
Serdang.
Justru yang menjadi tumbal adalah Ir Faisal Kadis PU Bina Marga.
Padahal pejabat pengambil kebijakan dan keputusan adalah Drs H Amri Tambunan. Kita mau lihat berani
tidak Kejaksaan Tinggi Sumut menindak Amri Tambunan dan Rahudman Harahap? ujar
Drs Zulfadli Sirait menutup komentarnya.( Agus Tiar ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar