GEN,Medan
Komite Tani Menggugat dari gabungan
berbagai kelompok tani yang ada di Sumut mendesak agar Komisi A DPRD-SU
segera menuntaskan persoalan tanah terhadap kelompok tani.
Usai berorasi dan melakukan dialog
dengan ketua komisi (A).DPRD Oloan Simbolon.yang berjanji pada hari
senin depan akan memberikan rekomendasi kepada kelompok tani bermasalah
agar meninjau lapangan kelompok tani yang bermasalah, Aksi berlanjut
kekantor BPN karena mereka menganggap BPN biang nya.
Komite Tani Menggugat juga menilai Badan
Pertanahan Nasional (BPN) menjadi biang mafia tanah,karena terkesan
melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan Real Estatet milik PT
ACR di Helvetia dan Pembangunan Lestari di Marendal oleh PT Mitra Karya.
Bahkan
Gubernur,Bupati,Kepolisian,Kejaksaan juga tekesan diam padahal
jelas-jelas tanah tersebut berstatus tanah Negara belum ada ijin
pelepasan Aset dari Menteri berwenang.Hal tersebut tertuang dalam Diktum
4 SK BPN RI No 42.43.44 tahun 2002 .Hal ini diungkap komite tani
menggugat di kantor DPRDSU
Dalam kaitannya kelompok tani menggugat
juga menuntut tanah,modal,pupuk bertekhnologi modern,murah untuk
rakyat.serta pembangunan perumahan murah dan layak dengan air
bersih,pendidikan juga kesehatan geratis dan upah layak bagi
buruh.ungkap Tao Mindoana br Simamora (mashuri/sunaryo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar