Sergai,Buser-Papam dan puluhan Centeng PTPN III
Sarang Ginting,Kecamatan Serba Jadi,usir paksa warga yang menanami
Kacang dibawah tiang listrik pinggiran jalan Desa Serba Jadi,sehingga
berakhir ricuh,Senin (16/04/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Perkebunan PTPN III Sarang Ginting
melalui Papam dan puluhan Centengnya dengan Aroganya memaksa warga Desa
Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi untuk pergi dari areal tanah yang di
tanami kacang tanah sepanjang pinggiran jalan Desa di bawah tiang
listrik,hal ini yang berakibat warga marah dan sempat beradu mulut tidak
terima,namun pihak Papam dan Sekuriti memaksa harus keluar dan berhenti
untuk mengerjakan lahan tersebut dengan dalih areal tanah yang ditanami
warga adalah Milik Perkebunan PTPN III Sarang Ginting.
Sementara menurut Kepala Desa Tambak
Cekur Iwan yang saat itu datang keareal tanaman warga,mengatakan kalau
areal yang ditanami oleh warganya adalah merupakan Jalan Desanya sesuai
surat yang ada,jadi hal ini pihak perkebunan mengapa jadi
keberatan,lagian tanaman yang dikerjakan warganya berada dibawah
sepanjang tiang listrik dipinggiran jalan Desa,tidak ada mengganggu
keberadaan Kebun PTPN III Sarang Ginting,papar Kades.
Kalau hal ini jelas
warga kami tidak bersalah,kalau kita pikirkan ini juga untuk membantu
kehidupan warga disini, kami tetap siap untuk membantu warga
kami,walaupun sampai dimana masyalahnya,lanjut Kades.Ketika Papam hendak dikonfirmasi Generasi News’cepat-cepat pergi dari areal bersama anggota centeng tersebut.
M.Amin Malabar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu (FKMB) Serba
Jadi dan selaku tokoh pemuda mengatakan,pihak Perkebunan seperti Jaksa
dan Hakim saja mau memutuskan dan mengambil hak yang tidak jelas dan
jangan benturkan pihak Kepolisian dengan masyarakat,tidak ada hak
Perkebunan untuk mengeksekusi masyarakat khususnya di Kecamatan Serba
Jadi ini dan sebaiknya urus saja urusan di Perkebunan terutama tentang
masyalah CSR yang ada saja tidak beres,uajar Amin.
Apalagi kalau kita mau meninjau ulang
tentang perpanjangan HGU,lanjutnya bagaimana Perkebunan bisa untuk
memperpanjang HGU yang sudah berakhir,sementara kalau kita lihat sejarah
untuk keluarnya HGU harus ada di tanda tangani oleh warga di sekitarnya
dan untuk kesejahteraan warga,namun apa lajur dalam perpanjangan HGU
sepertinya mereka hanya melanjutkan dari tanda tangan yang ada,kalau
kita pikir yang menanda tangani maupun yang membuat perjanjian awal
orangnya sudah banyak yang meninggal dunia,jadi dalam perpanjangan HGU
kenapa itu juga yang dipakai,semestinya mereka pihak perkebuan haruslah
meminta lagi kepada warga sekitar yang masih hidup,kemudian kalau kita
tinjau kembali tentang pasal 59 Kepmendagri,bahwa perkebunan sendiri
tidak boleh untuk merubah dan magalihkan fungsi dari yang ada
sebelumnya,begitu juga dengan bunyi dari pasal 33 UUD45,disitu juga
jelas tanah,air dan bumi adalah Milik Negara dan untuk kesejahteraan
rakyat,begitu juga dengan Perda yang ada dibuat oleh Pemkab Sergai,yang
isinya mengatakan untuk menanami dilahan yang kosong atau terlantar,baik
dilahan BUMN maupun BUMD demi untuk menambah hasil dan kesejahteraan
rakyat,jadi ini jelas kalau pihak PTPN III Sarang Ginting melalui Papam
dan Centengnya terlalu Egois dan Arogan untuk melarang dan mengusir
warga kami yang mengerjakan tanaman dilahan Milik Jalan Desa dan dibawah
tiang listrik,sebaiknya lihat dulu tentang kebenaran yang dikerjakan
oleh warga jangan sembrono saja bertindak seakan- akan Perkebunan itu
adalah Hakim dan Jaksa yang bisa berbuat sewenang dan sesuka
hatinya,untuk itu kami siap untuk membantu warga kami,papar Amin panjang
lebar.(simon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar