GEN , Medan
Puluhan
massa kampanye menggelar aksi turun jalan di jl. gatot subroto Medan
tepat nya di bundaran majestik,aksi itu ditunjukkan menggugah kesadaran
masyarakat terkait rusaknya hutan di Sumut dan Aceh sebagai habitat
orangutan.
Padahal
jelas-jelas orangutan termasuk spesies yang dilindungi UUD no.5 tahun
1990,namun meski dilindungi kesadaran masyarakat masih tergolong
rendah.lemahnya penegakan hukum dan pembiaran atas kejahatan terhadap
orangutan di Aceh semakin marak,karena BKSDA tidak bekerja optimal dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Centrefor Orangutan Protection (COP)
bersama dengan forum orang utan Aceh (FORA) dan forum konservasi
orangutan Sumatra(FOKUS) mendesak kementrian kehutanan untuk segera
mengevakuasi orangutan yang di pelihara ilegal di Aceh dan menegakkan
hukum dengan menangkap para pelakunya.
FORA dan FOKUS telah melaporkan secara
tertulis kepada balai lonservasi sumber daya alam Aceh perihal temuan 6
orangutan yang diduga dipelihara secara ilegal oleh masnyarakat dengan
perincian 2 orangutan dikabupaten Aceh Besar dan salah satunya telah
disita tanpa ada tindakan hukum, 2 orangutan di Kabupaten Aceh Selatan
,1 oramgutan di Kabupaten Aceh Tenggara,dan 1 orangutan di Kabupaten
Aceh Tamiang.
Panut Hardisiswoyo,ketua fokus sekaligus direktur yayasan orangutan
sumatra lestari memberikan pernyatan sebagai berikut ,1 orangutan yang
disita oleh BKSDA Aceh baru-baru ini dari Aceh Besar harus dirawat
intensif di klinik Sumatra orangutan conservation programe.secara umum
kondisi nya sangat kritis .orang utan jantan tersebut hampir mati dan
akhir nya tewas pada tanggal 6 may
Lalu akibat kekurangan dan keasalahan
perawatan. Tutur kepada Hardi baktiantoro, juru kampanye dari COP
memberikan pernyatan sebagai berikut”mata le hillside adventure and
Water park di Banda Aceh terbukti memerlukan orangutan dengan kejam,
maka sudah seharusnya orangutan disita ,ijinnya dicabut dan pemilik nya
dipenjara .
Tidak seharus nya taman wisata seperti
memelihara dan memperlakukan orangutan dengan kejam.Berdasarkan UUD
nomor 5 tahun 1990 ,kekejaman dan pembunuhan terhadap orangutan adala
kejahatan dan bagi pelakunya akan dihukum maksimal lima tahun penjara
dan denda Rp.100,000,000″
Badrul irfan ,
ketua FORA menyatakan sebagai berikut Tidak ada alasan
bagi BKSDA Aceh untuk tidak menjalankan tugasnya .FORA dan FOKUS siap
membantu dan mendukung operasi2 penegakan hukum .SOCP siap menampung
,merawat ,merehabilitasi orangutan2 sitaan. jika BKSDA Aceh tidak
berani menegakkan hukum setidaknya orangutan2 itu dievakuasi dulu untuk
mencegah kematian. (satrio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar