Generasi news , Sergai
Dalam upaya penyelesaian
masalah yang menimpa sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Himpunan
Pedagang Pasar Sei Rampah (Himpera) yang diwakili Syahrul Nasution selaku
ketua, Drs. Eddy Warman Saragih, Suhardi dan Johansyah Putra melakukan
kunjungan audensi ke Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) dan diterima oleh
Wabup Ir. H Soekirman di ruang kerjanya Kompleks Kantor Bupati Sei Rampah Seni
pagi (1/4).
Drs. Eddy Warman Saragih selaku sekretaris
Himpera mengemukakan masalah terkait empat orang pedagang di Pasar Sei Rampah
Jalan Negara Kecamatan Firdaus yang dijadikan terdakwa atas pengerusakan patok yang dibuat oleh yang mengklaim pemilik tanah Tengku Hari.
Sebelumnya, keempat terdakwa
telah diadukan ke Polres Sergai, tertanggal 25 Oktober 2011 lalu.
Saat ini kasus keempat pedagang Pasar Sei Rampah yakni Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43), warga Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai yang dituduh merusak patok sudah sampai ketingkat persidangan di PN Tebing Tinggi.
Saat ini kasus keempat pedagang Pasar Sei Rampah yakni Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43), warga Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai yang dituduh merusak patok sudah sampai ketingkat persidangan di PN Tebing Tinggi.
Eddy Warman menjelaskan,
kasus ini bermula adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah di Pasar Sei Rampah . Padahal dari puluhan tahun
lalu, memang sudah ada Pasar Sei Rampah dan para pedagang selama ini sudah
berjualan turun temurun, tetapi mengapa baru sekarang ada yang mengklaim bahwa
tanah tersebut ada pemiliknya, serta mempertanyakan mengapa teman-temanya
dijadikan terdakwa hingga ke tingkat pengadilan, ungkap Eddy Warman.
Dari semua permasalahan ini,
kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai agar memberikan
perhatian serius dan bantuan hukum
kepada Himpera, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut, harap Eddy
Warman.
Menanggapi permasalahan
tersebut, Wabup Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah,
M.Si, Kadis Perindagsar Drs. Indra Syahrin, M.Si, Kabag Humas Dra. Indah Dwi
Kumala dan Kabag Perekonomian Drs H. Mariyono, SP, mengungkapkan didalam
Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disana
dijelaskan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan
penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring
dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik.
Sehubungan dengan UU di
atas, Pemkab Sergai akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu
menyelesaikan masalah ini serta mengkoordinasikannya ke Bagian Hukum untuk
memberikan advokasi dalam mendampingi para terdakwa di persidangan nanti.
Soekirman mengharapkan
sebagai pedagang yang taat membayar retribusi, hendaknya jangan berbuat anarkis
sehingga dapat meresahkan warga sekitarnya dan selalu tetap menjaga kekompakkan
dalam melaksanakan pekerjaanya. Pemkab Sergai akan membawa permasalahan ini
dalam rapat koordinasi bersama unsur SKPD dan FKPD untuk penyelesaiannya, ujar
Wabup Soekirman. (aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar