www.beritamonitor.com

www.beritamonitor.com

Sabtu, 08 Maret 2014

Kadis TRTB Medan 'Mandul' Bangunan Tanpa SIMB & Memakan Gang Kebakaran Di Jalan Pabrik Tenun Tetap Bediri

Bangun yang tidak memilik SIMB dan Memakan Gang Kebakaran
BUSER/MEDAN, Hingga saai ini, banunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya disamping Gang Bahagia, terus berdiri kokoh. Padahal jelas, selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan itu juga terlah berdiri di atas tanah gang kebakaran.
Pun begitu, pihak terkait khusunya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), hingga saat ini belum dapat bertindak, Bahkan untuk melayangkan surat teguran kepada pihak Developernya pun belum diberikan.

Pantuawan wartawan di lapangan, hampir 90% bangunan itu s udah berediri kokoh. Sejak dibangunnya ruko tersebur, warga sekitar sudah resah, namun warga menyesalkan sikap Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan, yang tidak merespon keluhan mereka.
 
"Kami sudah laporkan kepada Dinas TRTB, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,"terang warga.

Bahkan, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs. Ali Tohar, saat di konfirmamsi wartawan Busersumut.com, enggan memberikan keterangan terkait bangunan ruko berutingkat 3 yang tidak memilik SIMB dan menyelani Perda dengan membangun di atas gang kebakaran.

Sementara, Aan selaku Developer bangunan tersebut yang juga karyawan Bank Sumut, mengatakn tidak perlu membuat SIMB-nya, dengan alasan bangunan ini hanya dilakukan rehap,"Gak perlu ada SIMB-nya, karna kami cuma merehap saja,"teganya.

Padahal jelas, Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jelas-jelas mengatur sanksi pidana. Dalam pasal 69 undang-undang ini diatur, jika tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, kemudian mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan jika tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pada pasal 61 juga telah ditegaskan, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang dari pejabat berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum. (abun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. GENERASI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger