Bangun yang tidak memilik SIMB dan Memakan Gang Kebakaran |
Pun begitu, pihak terkait khusunya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), hingga saat ini belum dapat bertindak, Bahkan untuk melayangkan surat teguran kepada pihak Developernya pun belum diberikan.
Pantuawan wartawan di lapangan, hampir 90% bangunan itu s udah berediri kokoh. Sejak dibangunnya ruko tersebur, warga sekitar sudah resah, namun warga menyesalkan sikap Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan, yang tidak merespon keluhan mereka.
"Kami sudah laporkan kepada Dinas TRTB, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,"terang warga.
Bahkan, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs. Ali Tohar, saat di konfirmamsi wartawan Busersumut.com, enggan memberikan keterangan terkait bangunan ruko berutingkat 3 yang tidak memilik SIMB dan menyelani Perda dengan membangun di atas gang kebakaran.
Sementara, Aan selaku Developer bangunan tersebut yang juga karyawan Bank Sumut, mengatakn tidak perlu membuat SIMB-nya, dengan alasan bangunan ini hanya dilakukan rehap,"Gak perlu ada SIMB-nya, karna kami cuma merehap saja,"teganya.
Padahal jelas, Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jelas-jelas mengatur sanksi pidana. Dalam pasal 69 undang-undang ini diatur, jika tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, kemudian mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pantuawan wartawan di lapangan, hampir 90% bangunan itu s udah berediri kokoh. Sejak dibangunnya ruko tersebur, warga sekitar sudah resah, namun warga menyesalkan sikap Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan, yang tidak merespon keluhan mereka.
"Kami sudah laporkan kepada Dinas TRTB, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,"terang warga.
Bahkan, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs. Ali Tohar, saat di konfirmamsi wartawan Busersumut.com, enggan memberikan keterangan terkait bangunan ruko berutingkat 3 yang tidak memilik SIMB dan menyelani Perda dengan membangun di atas gang kebakaran.
Sementara, Aan selaku Developer bangunan tersebut yang juga karyawan Bank Sumut, mengatakn tidak perlu membuat SIMB-nya, dengan alasan bangunan ini hanya dilakukan rehap,"Gak perlu ada SIMB-nya, karna kami cuma merehap saja,"teganya.
Padahal jelas, Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jelas-jelas mengatur sanksi pidana. Dalam pasal 69 undang-undang ini diatur, jika tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, kemudian mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan
jika tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan
fungsi ruang, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling
banyak Rp500 juta. Jika mengakibatkan kerugian harta benda atau
kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pada pasal 61
juga telah ditegaskan, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana
tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai izin
pemanfaatan ruang dari pejabat berwenang, mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum. (abun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar