Kapolsek Seruai Iptu M Yunan AL |
Adalah M Darwin alias Siwin (35) warga Dusun Tanjung Selanga, Desa Air Masin, Kecamatan Seruai, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bal ganja kering seberat 1/2 Kg, 40 amplop ganja dan uang Rp 10 ribu. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Seruai.
Informasi yang didapat wartawan, penakapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan ulah tersangka. Mendapat laporan tersebut dengan berpakian preman dan menyaru sebagai pembeli beberapa petugas Reserse Polsek Serui langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas berhasil melakukan transaksi dengan membeli 1 ampolp ganja seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya petugas yang sudah yakin dengan identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1/2 kg ganja kering siap jual, 40 amplop ganja dan uang Rp 10 ribu hasil jual ganja. Tak ingin terjadi apa-apa petugas langsung memboyong tersangka bersama barang buktinya ke Polsek Seruai.
Di kantor polisi, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis haramnya tersebut,"1 amplopnya saya jual Rp 10 ribu, saya sudah lama tidak kerja bang, makanya saya terpaksa menjual ganja ini untuk memenuhui kebutuhan rumah tangga saya,"kilahnya.
Sementara, Kapolsek Seruai Iptu M Yunan AL kepada wartawan membenarkan atas penangkapan tersangka,"tersangka ditangkap atas laporan masyarakat, selanjutnya kita lakukan penggeledahan dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan 1/2 kg ganja, 40 amplop (bungkus) kecil ganja siap jual dan uang Rp 10 ribu,"pungkasnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minal 15 tahun penjara.(sulaiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar