Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Adhi Putranto SIK, menunjukkan para tersangka dan barang bukti |
Beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus perampokan, curanmor, pencurian dan Narkotika. Adalah Andi Marbun (65) dan anaknya Chandra Marbun (21), keduanya ditangkap petugas karna kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1/2 Kg. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 amplop ganja kering siap edar, 1 bungkus ganja dibalut kertas dan uang tunai Rp 85 ribu.
"Keduanya kita tangkap dirumah mereka di Jalan Cinta Dame, Helvetia, pada hari Kamis (6/3) siang. Saat dilakukan penggeldahan di rumah tersangka, dari dalam lemari kamar, kita mendapatkan ganja 1/2 kg. Kita akan lakukan pengembangan terhadap kedua tersangka,'ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Adhi Putranto Utomo SIK didampingi Panit Idik I Ipda Nur Istiono SIK.
Menurut tersangka, Andi Marbun, dirinya baru 5 bulan menjalankan bisnis haramnya itu, hal itu ia lakukan karna ingin menghidupi keluarganya,"baru 5 bulan saya jual ganja ini pak, Saya tidak ada kerjaan pak, makanya saya jual ganja ini,"terang kekek 2 cucu ini kepada petugas.
Selain kasus ganja, petugas juga berhasil menangkap 4 orang yang terlibat kasus pencurian besi di Perumahan Albaren City Jalan Jamin Ginting.ke empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Joni (34), Boby (29), Sofyan (56), ketiganya merupakan warga Jalan Ringroud .Sementara Pico (27) sendiri merupakan warga Jalan Padang Bulan, Komplek Pamen.
Dari keterangan tersangka, sebanyak 400 kg besi milik perumahan Albaren City berhasil dicuri dengan 6 kali beraksi,"total semuanya 400 kg pak, dengan 6 kali beraksi pak. Hasilnya kami bagi rata pak,"terang Sofyan kepada petugas. "Mereka kita tangkap atas laporan pihak komplek yang sering kehilangan besi. Selanjutnya kita lakukan pengintaian dan hasilnya mereka kita tangkap pada saat menjalankan aksinya,"pungkas Adhi sembari mengatakan ke empat tersangka ditangkap hari Jumat (7/3) malam di peremuhan Albaren City Jalan Jimin Ginting.
Terpisah, Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali menangkap seorang pencuri kereta. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kereta jenis Yamaha Jupiter MX BK 3709 OS, warna hitam dan sebuah kunci T yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian. Tersangka, Pandapotan Siregar (24) warga Jalan Led Sujono, tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di Jalan Sei Belutu.
Akibatnya, seluruh tubuh tersangka mengalami luka memar. Beruntung, nyawa tersangka berhasil diselamatkan setelah beberapa petugas Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Pandapotan Siregar berikut barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Sunggal,"kita akan lakukan pengembangan hingga penadahnya berhasil kita ringkus,"pungkas Adhi.
Kepada wartawan, Adhi berharap, agar masyarakat dapat bekerja sama memberantas kejahatan khusunya narkoba, perampokan dan pencurian,"saya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan kita (polisi) untuk memberantas kejahatan. Segera laporkan kepada kami jika masyarakat melihat hal-hal yang mencurigakan,"ucap Adhi sembari menujukkan barang bukti hasil kejatahan di halaman Mapolsek Sunggal.(irul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar