ist |
"Kita sedang menyidik sejumlah kasus alih fungsi lahan untuk fasilitas umum menjadi lahan pribadi milik Yopi Sangkot Batubara," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Drs Mesron Siboro melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Teguh kepada wartawan, Kamis (24/4) siang.
Teguh mengatakan kasusdugaan alih fungsi lahan untuk fasilitas umum menjadi lahan pribadi itu terjadi di Komplek Perumahan Bumi Asri Jalan Pondok Kelapa Sunggal, Taman Setia Budi Indah (Tasbi) Jalan Setia Budi Medan, Johor Indah dan Griya Reatur Indah Medan.
Dijelaskan Teguh, khusus soal dugaan alih fungsi lahan untuk fasilitas umum menjadi lahan pribadi dengan membangun Waterpark di Komplek Perumahan Bumi Asri, pengusaha properti, Yopie Batubara telah
diperiksa.
Komisaris PT Bumi Asri itu diduga kuat "menumbalkan" direkturnya, Dulang Mustafa sebagai tersangka dalam kasus pengalihan lahan fasilitas umum itu menjadi lahan pribadi. Namun, Yopie Batubara diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas komisaris PT Bumi Asri.
"Sebenarnya, Yopie dapat kita jadikan sebagai tersangka, namun karena kondisinya sudah uzur, sehingga kita jadikan sebagai saksi," kata Teguh.
Dijelaskan Teguh, dari hasil penyelidikan, yang menikmati hasil dari Waterpark itu adalah Komisaris, Yopie Batubara. Namun, karena Dulang Mustafa menjabat sebagai direktur, sehingga tidak terlepas dari tanggungjawabnya.
"Kita menilai, Dulang Mustafa hanya sebagai tameng dalam pengalihfungsian lahan umum itu. Padahal, yang menikmati hasilnya adalah Yopi Batubara sebagai komisaris," sebut Teguh.
Dijelaskannya, berdasarkan izin yang diperoleh, perumahan Bumi Asri difasilitasi lapangan untuk umum. "Sesuai izin, lahan itu digunakan untuk lapangan sepak bola, namun dibangun Water park. Setiap orang yang masuk ke lokasi, dikutip dana untuk kepentingan pribadi," terang Teguh.
Ditegaskannya, tindakan pihak pengelola Bumi Asri melanggar UU No.1 Tahun 2011 pasal 162 ayat (2) tentang pemukiman dan perumahan dengan ncaman hukuman 5 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 miliar.
Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, telah melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka Dulang Mustafa dan barang bukti lainnya ke Kejetisu. "Tersangka Dulang Mustafa sudah kita serahkan ke Kejatisu
untuk proses persidangan," pungkasnya. (putra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar