GALANG (BERITA MONITOR)-Uang tiga setengah juta rupiah membuat gelap mata ustad Amad Sujani, seorang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai berbuat nekat menikahkan perempuan bersuami.
Kabarnya Amad Sujani ,sudah biasa melakukan pekerjaan melanggar peraturan undang-undang perkawinan.Contoh suriani (45) warga desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang bahkan masih bersuami tanpa dilengkapi sepotong suratpun bisa terlaksana pernikahan itu.
Anehnya ,ketika dikomfirmasi wartawan dikediamanya dusun 3 Jaharun Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,dihadapan kepala dusun beliau menyesali perbuatan menikahkan Suryani dengan Sudahri sebab perempuan tersebut bersuami dan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya.(red)
Kabarnya Amad Sujani ,sudah biasa melakukan pekerjaan melanggar peraturan undang-undang perkawinan.Contoh suriani (45) warga desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang bahkan masih bersuami tanpa dilengkapi sepotong suratpun bisa terlaksana pernikahan itu.
Anehnya ,ketika dikomfirmasi wartawan dikediamanya dusun 3 Jaharun Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,dihadapan kepala dusun beliau menyesali perbuatan menikahkan Suryani dengan Sudahri sebab perempuan tersebut bersuami dan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar