![]() |
| foto Pardamean Ginting dan Tanda Bukti Surat STPL-nya |
Ke enam saksi tersebut diantaranya, Maruhum Sinaga, Artha Siagian, Rudi Iswahyudi, Mariza, Irham Puluhan dan Andi Yayan. "Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk kasus ini. Kita juga sudah memberikan beberapa kali surat panggilan terhadap tersangka, tapi sampai saat ini tersangka Pardamean Ginting tidak pernah datang. Kita masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka,"terang Alexander Piliang selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Sebelumnya, tersangka Pardamean Ginting telah melakukan penggelapan uang kas milik Bank BRI Cabang Iskandar Muda, sebesar Rp 400 juta dengan tidak melakukan penyetoran. Dulunya, tersangka Pardamean Ginting merupakan karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai Tim Kuris Kas.
"jadi, kalau ada unit-unit Bank BRI yang ingin melakukan penyetoran, maka tersangkalah yang mengambil uang itu untuk disetorkan. Tapi oleh tersangka uang itu tidak disetorkan. Jadi total semuanya ada Rp 400 juta yang digelapkan oleh dia," terang Refrizal yang menjabat Asisten Manager Oprasional Bank BRI Cab. Iskandar Muda. (syahri)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar