BUSER/MEDAN, Petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Asean berhasil menggagalkan penyeludupan 2,1 Kg sabu-sabu yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-860) dari Kuala Lumpur-Medan, Jumat (14/2) pagi.
Penangkapan tersangka KA (35), warga
Malaysia berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai KNIA. Selanjutnya, petugas langsung melakuka pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Saat diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus barang berbentuk kristal. Guna penyelidikan lebih lajut, tersangka KA dan barang buktinya langsung di boyong ke kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan
Kepala Tim Customs Narcotic Team (CNT)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut CNT DJBC Sumut,
Ahmad Fathoni mengatakan barang yang dibawa tersangka KA positif Methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 2001,1 gram dengan
estimasi senilai lebih dari 4 milyar rupiah.
"Dari
hasil pemeriksaan dan uji pemeriksaan diketahui barang berbentuk bubuk kecoklatan
tersebut positif Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 2001,1 gram senilai Rp 4 milyar,"jelasnya.
Usai kita lakukan pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung
serahkan ke penyidik Ditres Narkoba Poldasu untuk pengembangan lebih
lanjut.(ayu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar