Ketua Komis A Hj.Mega Magdalena (kanan). Chairul Anwar (tengah) dan Alisman Saragih (kiri) |
Dalam pertemuan di ruangan Komisi A, selain dihadiri Ketua Komisi A Hj. Mega Magdalena, hadir juga sekertaris Komisi A Alisman saragih dari partai perjuangan, didampingi Chairul Anwar SE (Anggota). Mewakili Pangdam Letkol Cristian didampingi Danramil Beringin Manyor M.Rizal dan Kapolsek Beringin AKP Iwan K.
Menurut warga, sejak tahun 1958 tanah yang berada di Desa Ramunia, sudah digarap secara berkelompok, namun tahun 1968 masyarakat pengagarap dibubarkan oleh PKI. Namun, saat masyarakat kelompok penggarap dibubarkan tiba-tiba tanah tersebut diklem oleh salah satu perusahaan dengan menanam pohon sawit. "Dari tahun 1958 kami sudah menggarap tanah itu, makanya kami akan tatap menggarapnya kembali,"terang Hermanto.
Sedangkan menurut BPN saat rapat dengar pendapat menyatakan tanah Puskopad yang terletak di Ramunia I berakhir tanggal 31 Desember 2023 dengan luas ±208 hektar sesuai SK BPN No 3/BPN/1993.
Sementara, Letkol Cristian mengatakan bahwa Puskopad Bukit Barisan telah mengklem lahan yang mereka miliki ±568 hektar dan sebagian lahan seluas 208 hektar. "Setelah dibebaskan buat pembangunan Bandara Kualanamu dan setelah diukur kambali oleh BPN berkurang menjadi 203, berarti kurang 5 hektar" ujar Letkol Cristian.
Ketua Komisi A DPRD Deli Sedang Hj. Mega Magdalena meminta kepada masyarakat petani Desa Ramuni, Kecamatan Lubuk Pakam untuk melengkapi dokumen-domumen (bukti) kepemilikan surat lahan tersebut dan berjanji untuk memanggil BPN Provinsi guna pertemuan selanjutnya. (eliyando)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar