Dukun Cabul yang diamankan |
Meski tak sama dengan cerita pengobatan yang dilakoni UGB, tapi kisah dukun yang satu ini juga patut untuk disimak. Sebab selain berakhir dengan memalukan, sang dukun juga harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Suparjo alias Jaka Lukman (47) yang mengaku sebagai dukun sakti di kawasan Kota Stabat (Langkat), Sumutra Utara, akhirnya diamankan petugas Reskrim Polsek Secanggang atas laporan pasiennya yang mengaku telah disetubuhi secara paksa di dalam kamarnya.
Ceritanya, sebut saja nama gadis ini Rina, umurnya masih 22 tahun, korban yang tinggal di kawasan Pasar VII, Sunggai Mati, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Langkat, sekira tanggal 5 Maret 2014 lalu korban bersama orangtuanya datang ke rumah pelaku untuk berobat. Saat itu korban mengaku sering mengalami sakit dibagian perutnya.
Saat itu pelaku mengatakan jika penyakit korban bukanlah penyakit biasa melainkan penyakit akibat diguna-gunai orang lain. "Anak ibu ini diguna-gunai orang,"kata pelaku. Mendengar pengakuan dari sang dukun, orangtua korban lantas memintanya agar segera mengobati penyakit anaknya. Bahkan korban dan orangtuanya sempat mengatakan kepada sang dukun agar segera membalaskannya.
Dengan bergaya layaknya dukun saksi, pelaku meminta korban agar tinggal di rumahnya, "anak ibu harus tinggal di rumah saya, itu pun kalau ibu setuju, karna untuk mengobati anak ibu ini butuh waktu yang lama,"ucap pelaku menyakinkan. Karna menginginkan anaknya cepat sembuh, orangtua korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku dengan meninggalkan anaknya sendirian di rumah pelaku untuk menjalankan ritual. "Kalau memang itu untuk kebaikan anak saya, saya serahkan saja sama Mbah,"ujar orangtua korban.
Singkatnya, menjelang malam, saat korban tertidur pulas di dalam kamar, tiba-tiba korban dibagunkan oleh Suhardi (50) yang tak lain paman pelaku dengan alasan untuk menjalankan ritual. "Kata Mbah, Santi harus pindah tidurnya untuk diobati, karna di di sini ramai orang, takut ritualnya terganggu,"ucap Suhardi kepada korban.
Mendengar itu, korban pun menuruti permintaan Suhardi dengan pindah kamar. Tak lama kemudian pelaku datang dan menghampiri korban sembari menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu korban disuruh berbaring di atas tempat tidur. Tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban agar dirinya segera melayaninya layaknya pasangan suami istri. "Malam ini 'Bimo' minta dilayani dia itu sahabat kakek, " bilang Jaka yang katanya sudah kerasukan perewanganya Kakek Pariowogo.
Mendengar permintaan itu, korban langsung berontak dengan mengatakan 'takut' dan tidak mau. Mendengar penolakan itu lagi-lagi tersangka (Jaka) terus mengeluarkan jurus andalannya,"tidak usah takut kakek ada disebelahmu. Ayo buka semua pakaian mu biar diobati sama Bimo,"kata jaka.
Tak ingin terjadi apa-apa dengan dirinya, selanjutkan satu persatu korban pun melucuti pakiannya hingga korban tak berbusana. Melihat korban yang sudah pasrah di atas tempat tidur, tersangka Jaka kembali beraksi dengan dengan berpura-pura kerasukan sosok baib Mbah Bimo, selanjutnya tersangka langsung mencumbui korban hingga perawan korban berhasil direnggut tersangka.
Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain terutama orangtua korban,"jangan bilang siapa-siapa nanti orang tuamu, adikmu meninggal dan mukamu busuk,"ancam pelaku.
Gilanya lagi, hanya berselang beberapa menit giliran Suhardi yang mencabuli korban. Korban yang sudah tak berdaya hanya pasrah saat jari jemari Suhardi masuk kedalam lubang vagina korban. Tak sampai disitu, Suhardi pun meminta korban untuk melayani layaknya psangan suami istri. Dengan perasaan tak karuan, korban hanya pasrah saat Suhardi menindih tubuhnya yang mungil. Usai melampirkan hasrat birahinya Suhardi mengancam korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari cengkaraman dukun cabul tersebut dan langsung menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima perawan anak gadisnya di renggut, korban yang ditemani orangtuanya langsung mendatangi Polsek Secanggang untuk melaporkan perbuatan dukun cabul tersebut.
Mendapat laporan tersebut, dengan cepat petugas langsung memproses kasus ini. Setelah bukti-buktinya cukup, Petugas dari Polsek Secanggang yang di Pimpin Kanit Reskrim Aiptu Mimpin Ginting SH langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka Suparjo alias Jaka Lukman dan
Suhardi dari rumahnya di kawasan Paret Kaca, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Langkat.
Namun, saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka Suparjo alias Jaka sempat berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura mengobati pasien yang kerasukan roh halus. Tak ingin terpengaruh, petugas langsung memboyong tersangka ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan. Dari dalam rumah tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengelabui pasiennya diantaranya 3 buah tasbih berukuran raksasa, sebuah tempayan berisi air yang didalamnya ada gelang tembaga berukir ular naga, tabungan gajah yang dipasangkan bulu-bulu boneka lengkap dengan gadingnya, kain pengikat kepala, batu cincin, kotak hitam, keris, uang
logam seperti koin emas dan baju hitam.
Kapolsek Secanggang AKP B Pakpahan yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Mimpin Ginting SH, membenarkan atas penangkapan tersangka,"tersangka sudah kita amankan, kita juga masih menunggu laporan dari korban-korban yang lain. Sebab, kemungkinan besar korbannya bukan satu orang saja. Untuk itu, kami harapkan agar bagi warga yang merasa pernah menjadi korban dukun ini segera datang melapor ke Polsek. Tidak usah takut. Kami mendengar kalau dia (tersangka) bisa membuat orang mati tiba- tiba,"pungkas B. Pakpahan kepada wartawan SKM BUSER sembari mengatakan tersangka akan dijerat pasal 285 Subs 289 KUHPidana dengan ancama hukuman 12 tahun penjara. Kamis (27/3) jam 14.00 wib.(putra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar