MEDAN , BM-Kapal Perang KRI Cut Nyak Dien 375 yang sedang melakukan patroli di
kawasan perairan Selat Malaka Indonesia dengan Komandan Letkol Laut (P)
Fajar Tri Rohadi mengamankan kapal penangkap ikan pukat harimau tanpa
nama dengan nomor lambung KHF 1868 berbendera Malaysia berikut nahkoda
serta 3 orang ABKnya berkebangsaan Myanmar.
Kapal ikan asing tersebut diduga kuat melakukan pencurian berbagai jenis ikan dari laut Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak TNI Lantamal I di Belawan, barang bukti berupa ikan campuran sebanyak atau kurang lebih 8 ton ditemukan di palka kapal yang diduga berasal atau dicuri dari laut Indonesia.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada wartawan, Kamis sore (12/11) saat meninjau kapal ikan yang diduga melakukan ppencurian di laut Indonesia tersebut mengatakan, kapal penangkap ikan berbendara Malaysia itu ditangkap pihaknya ketika atau diduga sedang melakukan pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal tersebut berikut seluruh ABK serta muatannya kemudian digiring ke dermaga Mako Lantamal I di Belawan.
“Melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga melanggar pasal 93 ayat 2 UndangI-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dengan sanksi pidana 6 tahun penjara denda 20 miliar dan kapal dirampas untuk negara sebab ini termasuk tindak kejahatan,” jelas Danlantamal I Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Komandan KRI Cut. Nyak Dien Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, Kadispen Mayor Laut (P) Sahala Sinaga serta sejumlah pejabat Lantamal I di Belawan.
Danlantamal I juga mengatakan direncanakan, setelah melalui proses hukum kapal penangkap ikan asing tersebut akan ditenggelamkan.
Guna pengusutan lanjut kapal ikan berbendera Malaysia berikut nahkoda serta para ABK dan muatannya kini diamankan di dermaga Mako Lantamal I Belawan.( HS)
Kapal ikan asing tersebut diduga kuat melakukan pencurian berbagai jenis ikan dari laut Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak TNI Lantamal I di Belawan, barang bukti berupa ikan campuran sebanyak atau kurang lebih 8 ton ditemukan di palka kapal yang diduga berasal atau dicuri dari laut Indonesia.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada wartawan, Kamis sore (12/11) saat meninjau kapal ikan yang diduga melakukan ppencurian di laut Indonesia tersebut mengatakan, kapal penangkap ikan berbendara Malaysia itu ditangkap pihaknya ketika atau diduga sedang melakukan pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal tersebut berikut seluruh ABK serta muatannya kemudian digiring ke dermaga Mako Lantamal I di Belawan.
“Melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga melanggar pasal 93 ayat 2 UndangI-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dengan sanksi pidana 6 tahun penjara denda 20 miliar dan kapal dirampas untuk negara sebab ini termasuk tindak kejahatan,” jelas Danlantamal I Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Komandan KRI Cut. Nyak Dien Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, Kadispen Mayor Laut (P) Sahala Sinaga serta sejumlah pejabat Lantamal I di Belawan.
Danlantamal I juga mengatakan direncanakan, setelah melalui proses hukum kapal penangkap ikan asing tersebut akan ditenggelamkan.
Guna pengusutan lanjut kapal ikan berbendera Malaysia berikut nahkoda serta para ABK dan muatannya kini diamankan di dermaga Mako Lantamal I Belawan.( HS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar