![]() |
ist |
Menurut Hermansyah Hutagalung SH, kuasa hukum Ivan Batubara, laporan tersebut dilakukan lantaran Dedi Irianto tidak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) soal kasus pemalsuan akte authentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), yang sebelumnya dilaporkan Ramli Lubis, mantan Wakil Walikota Medan.
Selaku kuasa hukum, pihaknya merasa keberatan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Poldasu. "Seluruh prosedur dan unsur-unsur terbitnya SP3 sudah terpenuhi, namun Dedi Irianto (Ditreskrum) malah memperlambat terbitnya SP3 itu,"kata Hermansyah yang didapmpingi 2 tamannya.
Semenatara, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Dedi Irianto malah menunjukkan sikap arogannya. "Kalau tidak kita terbitkan SP3 itu setahun atau dua tahun ini kenapa rupanya," ujar Bambang Samosir menirukan perkataan Direskrimum Kombes Dedi Irianto.
Padahal, sebelumnya Polda Sumut telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang berisikan perkara ini harus dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang ditandatangani langsung Dedi Irianto, selaku Direkturnya.
Bahkan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri dan Polda Sumut menyebut kalau kasus ini bukanlah tindak pidana, makanya harus di SP3 kan. "Dari keterangan saksi ahli, yakni Prof DR Yahya Harahap, Prof Maryam Darus, dan DR Robin Sulaiman, yang dipanggil berdasarkan permintaan Dedi Irianto, juga mengatakan hal yang sama, yakni perkara ini bukan perkara tindak pidana," ujarnya.
Menurut Bambang, selain hasil gelar perkara dan keterangan ahli diatas, adanya putusan pengadilan yang tertuang dalam surat 1269/PID.B/ 2013/ PN Medan, Safwan Lubis tersangka dalam kasus ini, telah divonis bebas oleh hakim. Karena, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.(ayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar